Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pemantauan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
