PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 19
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jumlah objek PAD; b. besaran Anggaran Transfer Daerah; dan c. jumlah besaran belanja daerah. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
