PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 20
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Analis Keuangan Pusat dan Daerah diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
