Pasal 18
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi. (3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pelatihan fungsional; c. pelatihan teknis; dan d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan formal bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
