Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PKPP Ahli Pertama, meliputi:
mengidentifikasi bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
mengumpulkan data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
mengidentifikasi bahan pedoman penyusunan peta kerawanan dalam rangka pencegahan;
mengumpulkan bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
mengidentifikasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
mengolah data pengawasan tahapan Pemilu;
mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan pembuatan pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
mengidentifikasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
mengumpulkan bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
mengumpulkan kebutuhan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengklasifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengumpulkan bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
menginventarisasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menginput data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi bahan pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu dengan para pihak;
mengidentifikasi dan mengumpulkan daftar kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyiapkan kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi kebutuhan penyusunan risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
mengidentifikasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
mengumpulkan kebutuhan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
menginventarisasi putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
melakukan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat kabupaten/kota;
mengidentifikasi bahan pemantauan putusan dengan para pihak persidangan pelanggaran Pemilu;
mengidentifikasi dan mengumpulkan kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
menyusun ringkasan permohonan sengketa proses Pemilu;
menyusun daftar register permohonan sengketa proses Pemilu;
mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
mengolah data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
mengidentifikasi dan mengumpulkan kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
mengumpulkan dan menyusun daftar potensi gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
mengidentifikasi bahan gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
menginput dan menginventarisir data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan sosialisasi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
melaksanakan sosialisasi penatakelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan supervisi penata kelolaan pengawasan Pemilu;
melaksanakan supervisi penatakelolaan pengawasan Pemilu tingkat kabupaten/kota;
mengidentifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
mengumpulkan kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; b. PKPP Ahli Muda, meliputi:
mengolah bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
memvalidasi data potensi pelanggaran Pemilu dalam rangka pencegahan;
menganalisis data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
menyusun bahan sosialisasi indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
memvalidasi bahan penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
memvalidasi alat kerja pengawasan tahapan Pemilu yang akan digunakan;
melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat provinsi;
menyusun pedoman penyusunan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
memvalidasi bahan pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
memvalidasi bahan penyusunan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
memvalidasi dan mengklasifikasi bahan penyusunan instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun instrumen penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
memverifikasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi bahan naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
mengolah data laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun register laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi bahan penyusunan pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun bahan sosialisasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
memverifikasi jadwal persidangan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi kebutuhan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
mengolah data risalah persidangan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi bahan penyusunan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun materi sosialisasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengolah dan mengelola alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi bahan penyusunan pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun bahan sosialisasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi kebutuhan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
memvalidasi bahan penyusunan pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
menyusun materi sosialisasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
melakukan pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu tingkat provinsi;
memvalidasi kebutuhan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
mengolah data permohonan sengketa proses Pemilu;
memverifikasi kelengkapan permohonan sengketa proses Pemilu;
memvalidasi kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
menyusun risalah pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
memverifikasi data putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
memvalidasi kebutuhan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
memvalidasi dan memverifikasi bahan penyelesaian gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
menganalisis data pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
melaksanakan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
melaksanakan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu tingkat provinsi;
memvalidasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
mengklasifikasi kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. PKPP Ahli Madya, meliputi:
menyusun instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegahan;
menyusun indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
menyusun pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu dalam rangka pencegahan;
menyusun alat kerja pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu tingkat nasional;
mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
mengevaluasi pedoman alat kerja/pelaksanaan pengawasan Pemilu;
menyusun modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
mengevaluasi modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
mengevaluasi pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
memverifikasi naskah kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi instrumen dan pelaksanaan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi pedoman penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
memvalidasi draf putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi pelaksanaan persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
menyusun pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
mengevaluasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
menyusun naskah kajian jawaban gugatan putusan sengketa proses Pemilu;
mengevaluasi pelaksanaan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
melakukan pemantauan putusan sengketa proses Pemilu tingkat nasional;
melaksanakan sosialisasi tingkat nasional dan luar negeri;
melaksanakan supervisi tingkat nasional dan luar negeri; dan
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan d. PKPP Ahli Utama, meliputi:
mengevaluasi penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
menyusun rekomendasi pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan alat kerja pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem pengawasan tahapan Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan modul sekolah kader pengawasan partisipatif;
menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan sekolah kader pengawasan partisipatif;
menyusun rekomendasi sistem sekolah kader pengawasan partisipatif;
menyusun rekomendasi perbaikan instrumen dan sistem penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun rekomendasi sistem pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan pedoman pelaksanaan persidangan pelanggaran Pemilu;
mengevaluasi pedoman pengelolaan alat bukti dugaan pelanggaran Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
mengevaluasi pedoman persidangan bersama sentra penegakan hukum terpadu;
menyusun rekomendasi sistem pemantauan putusan persidangan pelanggaran Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
menyusun rekomendasi perbaikan sistem pemantauan putusan sengketa proses Pemilu;
melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder Bawaslu;
mengevaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
menyusun rekomendasi perbaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) PKPP yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bawaslu.
