PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu: a. pencegahan; b. pengawasan; c. penanganan pelanggaran; d. penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan, meliputi:
- pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan
- penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu; b. pengawasan, meliputi:
- pengawasan Pemilu; dan
- pengawasan partisipatif;
c. penanganan pelanggaran, meliputi:
- pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;
- persidangan pelanggaran Pemilu; dan
- pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu; d. penyelesaian sengketa proses Pemilu, meliputi:
- permohonan sengketa proses Pemilu;
- pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
- tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:
- pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
- pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
