Pasal 33
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PKPP dalam pelatihan. (3) Tim Penilai PKPP terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat untuk penilaian PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama pada Instansi Pembina dan PKPP Ahli Utama dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. Tim Penilai Provinsi untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan PKPP Ahli Madya pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk penilaian PKPP Ahli Muda dan PKPP Ahli Pertama pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
