PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian bagi PKPP Ahli Utama, PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, PKPP Ahli Pertama di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.
