Pasal 31
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK PKPP diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Utama, Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan d. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Angka Kredit bagi PKPP Ahli Madya, PKPP Ahli Muda, dan PKPP Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
