Pasal 34
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi teknis pengawasan Pemilu, unsur kepegawaian dan PKPP. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PKPP Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) berasal dari PKPP. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PKPP yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PKPP; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PKPP. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PKPP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PKPP. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina bagi tim penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretariat Bawaslu Provinsi bagi tim penilai provinsi; dan c. pejabat administrator pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Tim Penilai Kabupaten/Kota.
