PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
- magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; dan c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
