PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui penyesuaian diatur dalam peraturan Bawaslu.
