Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
- magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan PKPP Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
