PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PID ahli pertama; b. PID ahli muda; dan c. PID ahli madya.
