PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional PID dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
