PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
