PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
