PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan pangkat dan jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. pemberhentian.
