Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
(1) Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana; dan/atau b. Nomenklatur jabatan pelaksana baru. (3) Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. Klasifikasi jabatan b. Nomenklatur jabatan; c. Tugas Jabatan; d. Uraian tugas jabatan; e. Syarat jabatan; f. Hasil kerja/output jabatan; g. Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; h. Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural; i. Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan j. Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. (6) Usulan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. (7) Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan. (8) Penetapan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tugas pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.
