PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan magister paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
