PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
