PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti pada Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diangkat ke dalam jabatan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; dan c. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya. (2) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
