PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
