PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 60
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
