Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r harus menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
