PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 52
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
