Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menjadi anggota organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
