PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Ahli Hakim Konstitusi, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
