PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
