Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah dan kompleksitas isu konstitusional dalam perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Hakim Konstitusi; b. jumlah asistensi dan pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; dan c. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada sistem tata kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
