Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. program pengembangan kompetensi lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
