Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan
- doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya. (2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
