Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
