Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (6) Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
