PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 3
pasal.id
(1) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
