Pasal 22
pasal.id
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, untuk: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dengan pendidikan SMK Elektro Telekomunikasi atau SMA sederajat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dengan pendidikan Diploma II (DII) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dengan pendidikan Diploma III (DIII) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
