Pasal 21
pasal.id
(1) Pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut: a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir; c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia
(2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
