Pasal 30
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pol PP Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pol PP Tingkat Ahli, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Pol PP Tingkat Ahli; g. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi bidang Ilmu Pemerintahan, Sosiologi, Politik, Hukum, dan Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina; b. mengikuti dan lulus diklat fungsional Pol PP Tingkat Ahli; dan c. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Pol PP Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pol PP Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
