Pasal 29
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pol PP; c. memiliki pengalaman di bidang tugas Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
