Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur pada bidang penilaian kompetensi manajerial dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Assessor SDM Aparatur pada bidang penilaian komptensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
