PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur diatur oleh Instansi Pembina.
