Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Asesor SDM Aparatur wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
