Pasal 52
BAB 14 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Asesor SDM Aparatur; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Asesor SDM Aparatur; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
