PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asesor SDM Aparatur dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
