PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan Assessor SDM Aparatur dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 876).
