PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
