Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang perkeretaapian. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
