PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
