PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah prasarana perkeretaapian; b. jenis prasarana perkeretaapian; dan c. jumlah peralatan pengujian prasarana perkeretaapian. (2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
