Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penguji Prasarana
Perkeretaapian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
